Pages

Wednesday, May 30, 2012

cara membuat pasport

tags : pasport indonesia, cara membuat pasport, prosedur pembuatan pasport

Prosedur Cara Membuat Paspor

Prosedur cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..
Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ON-LINE ?


Proses pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut :a.        Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB) b.       Ketik address website imigrasi www.imigrasi.go.id pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox)
c.        Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”
d.       muncul 2 (dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
e.       halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan proses
f.         halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
g.        Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir
Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line.
Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :
  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-

TANYA JAWAB :

APA DEFINISI PASPOR ?    

Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara (sesuai dengan pasal 1 huruf 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian);

 APAKAH SETIAP WARGANEGARA BOLEH MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) PASPOR?      

Setiap warganegara tidak diperbolehkan memiliki Surat Perjalanan lebih dari satu identitas dan jika terbukti setiap orang yang bermaksud dengan sengaja mengajukan permohonan paspor untuk yang kedua atau selebihnya maka dapat diberikan tindakan hukum dengan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

APAKAH PASPOR DAPAT DIBUAT DIMANA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN DOMISILI SI-PEMOHON ?     

Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(Paspor dapat dibuat dimana saja tanpa melihat domisili pemohon berdasarkan Pasal 12 ayat 2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing).

PERSYARATAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?            

Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
a.        Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.
b.        Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c.        Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1.       Akte kelahiran;
2.       Akte perkawinan/Surat Nikah;
3.       Ijazah;
4.       Surat Babtis;
5.       Surat ketarangan ganti nama;
6.       Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.       atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri; SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
(Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?        

Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1.       Pengisian Formulir
a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b.     Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
2.       Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b.     Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
3.       Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d.     Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e.     Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4.       Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b.     Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
5.       Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e.     Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1)   Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.
6.       Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b.     Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d.     Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e.     Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
7.       Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b.     Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c.     Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.       Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b.     pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c.     Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9.       Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a.     Pengajuan permohonan;
b.     Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c.     Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.       Penandatanganan SPRI
a.     Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b.     Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11.       Penyerahan SPRI
a.     Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

BAGAIMANA MENGAJUKAN PENGGANTIAN PASPOR KARENA HABIS MASA BERLAKU, BUKU PASPOR PENUH, BUKU PASPOR HI  

a.        Penggantian SPRI/Paspor karena habis masa berlaku, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
b.       Penggantian karena buku paspor penuh, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
c.        Penggantian SPRI/Paspor karena hilang dan rusak, dapat dilakukan di kantor Imigrasi dengan mengadakan penelitian terlebih dahulu melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat berdasarkan laporan Kehilangan dari Kepolisian. Penggantian SPRI/Paspor dapat diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Cq. Kepala Divisi Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.
(Pengajuan Penggantian SPRI/Paspor Yang Habis Masa Berlaku, Buku Paspor Penuh, Hilang Dan Rusak Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)

BERAPA BIAYA PEMBUATAN SURAT PERJALAN/PASPOR DAN BERAPA LAMA PROSESNYA ?     

  1. Biaya Pembuatan Surat Perjalanan

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         600.000,-
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor RI untuk Orang asing/orang
Perbuku
Rp.         500.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Perbuku
Rp.            40.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            50.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang
Perbuku
Rp.         100.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.         150.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            30.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
perbuku
Rp.            40.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         800.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         600.000,-
Pas Lintas Batas/orang
Perbuku
Rp.            10.000,-
Pas lintas batas keluarga
Perbuku
Rp.            15.000,-
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Perbuku
Rp.            55.000,-
Waktu penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling lama 4 (empat) hari setelah proses wawancara.b.       Waktu Penyelesaian
(Tarif keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Waktu Penyelesaian pembuatan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

APAKAH SBKRI MASIH DISYARATKAN BAGI WARGANEGARA KETURUNAN YANG AKAN MENGAJUKAN PASPOR RI ?    

Pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan agar memperhatikan hal sebagai berikut :
a.        Kepada WNI yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui putusan “Pewarganegaraan” agar melampirkan Petikan Keputusan Presiden RI tentang “Pewarganegaraannya” dan setelah menerima Petikan Keputusan Presiden cukup melampirkan Akte Perkawinan/Akte Lahir dan KTP.
b.       Apabila dari hasil penelitian setelah interview terdapat kecurigaan/hal – hal yang berlawanan misalnya tidak dapat berbahasa Indonesia kepada yang bersangkutan dapat dimintakan bukti kewarganegaraan atas namanya atau orangtuanya.
c.        Pada dasarnya yang disebut wargenagara Indonesia adalah setiap warganegara yang menurut Undang-undang yang berlaku adalah warganegara Indonesia tanpa membeda-bedakan etnik keturunan dan permohonan penerbitan paspor bagi warganegara Indonesia, cukup menggunakan akta kelahiran WNI sebagai alat bukti kewarganegaraan Indonesia seseorang pemohon paspor RI;
d.       Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu apabila ada keraguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon Paspor RI yang diketahui pada saat wawancara sebelum penerbitan, Paspor RI, maka kepada yang bersangkutan dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonsia;
e.       Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, pada formulir permohonan paspor RI (Perdim) pada persyaratan SBKRI, untuk selanjutnya ditiadakan, tetapi mereka yang belum memiliki file  di Kantor Imigrasi (permohonan  baru) dapat diminta kepada pemohon serta mencatat nomor kewargnegaraannya didalam Perdim permohonan paspor.
(berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002 dan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-UM.01
sumber : http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=category&sectionid=4&id=14&Itemid=56

No comments:

Post a Comment