tags : pasport indonesia, cara membuat pasport, prosedur pembuatan pasport
Prosedur Cara Membuat Paspor
Prosedur
cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu
diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini
adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi
perubahan sewaktu-waktu..
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki
prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..
Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila
ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs
http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ON-LINE ? |
|
|
|
Proses pengajuan pembuatan paspor secara
online melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut
:a. Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
b. Ketik address website imigrasi “www.imigrasi.go.id“ pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox)
c. Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”
d. muncul 2 (dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
e. halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang
merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim
Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi
Jakarta Selatan> lanjutkan proses
f. halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
g. Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir
Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line. |
Yang perlu dicatat saat pengisian
online adalah
anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih,
bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen
di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka
itu pasti akan ditolak!
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
- KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijasah
- Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
- Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
- Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
- Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan
serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka
diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan
anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari
pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor
dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat
pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu
diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim
tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke
Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat.
Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini
sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu
lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan
online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena
jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat
Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya
adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen
seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan
lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian.
Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar
jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,-
untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman
hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan
bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati
hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah
berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang
dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-
TANYA JAWAB :
APA DEFINISI PASPOR ?
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan
berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara (sesuai dengan pasal 1
huruf 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian);
APAKAH SETIAP WARGANEGARA BOLEH MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) PASPOR?
Setiap warganegara tidak diperbolehkan memiliki Surat Perjalanan
lebih dari satu identitas dan jika terbukti setiap orang yang bermaksud
dengan sengaja mengajukan permohonan paspor untuk yang kedua atau
selebihnya maka dapat diberikan tindakan hukum dengan dipidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah);
APAKAH PASPOR DAPAT DIBUAT DIMANA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN DOMISILI SI-PEMOHON ?
Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor dapat diberikan
oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh
pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(Paspor dapat dibuat dimana saja tanpa melihat domisili pemohon
berdasarkan Pasal 12 ayat 2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.
M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995
tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana
Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
untuk Orang Asing).
PERSYARATAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?
Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah
ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
a. Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu
Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi
dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan
Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.
b. Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau
bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat
tinggal dinegara tersebut.
c. Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas
pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1. Akte kelahiran;
2. Akte perkawinan/Surat Nikah;
3. Ijazah;
4. Surat Babtis;
5. Surat ketarangan ganti nama;
6. Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara
Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
d. atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang
akan bekerja di Luar Negeri; SPRI untuk warga negara Indonesia yang
lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia
atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia
yang dimiliki oleh orang tuanya.
(Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia berdasarkan pasal 4
Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang
Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia dan
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )
BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?
Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1. Pengisian Formulir
a. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b. Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang
selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib
mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak
tanda bukti pra permohonan.
2. Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor
Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan
proses.
b. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan
nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon
sesuai nomor antrian.
3. Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi
atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi
kuasa.
b. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau
yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti
penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian
biodata sama dengan daftar pencegahan.
e. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4. Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat
Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai
ketentuan yang berlaku.
b. Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
5. Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik
jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima
pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari
tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan,
manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk
kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e. Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1) Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang
berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom
petugas.
6. Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan
dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom
catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan,
Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat
lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d. Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya
apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan
jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila
hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka
permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan
petugas.
7. Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta
identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan
identifikasi.
b. Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan
memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen
Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c. Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika
ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang,
melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
8. Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata
pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b. pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat
persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan
melakukan laminasi blangko SPRI.
c. Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas
pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka
dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9. Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi
perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan
pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat
Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan
sesuai prosedur, melalui tahapan:
a. Pengajuan permohonan;
b. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat
Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI
atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
c. Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya
dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat
Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI
atau pejabat yang diberi wewenang.
10. Penandatanganan SPRI
a. Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status
Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat
yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b. Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen
Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan
menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya
diserahkan kepada Petugas Loket.
11. Penyerahan SPRI
a. Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan
halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau
yang diberi kuasa.
b. Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang
Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik
Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )
BAGAIMANA MENGAJUKAN PENGGANTIAN PASPOR KARENA HABIS MASA BERLAKU, BUKU PASPOR PENUH, BUKU PASPOR HI
a. Penggantian SPRI/Paspor karena habis masa berlaku, dapat
dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan
(yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai
dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir
yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
b. Penggantian karena buku paspor penuh, dapat dilakukan
dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah
habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan
prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah
ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
c. Penggantian SPRI/Paspor karena hilang dan rusak, dapat
dilakukan di kantor Imigrasi dengan mengadakan penelitian terlebih
dahulu melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara
Pendapat oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi
setempat berdasarkan laporan Kehilangan dari Kepolisian. Penggantian
SPRI/Paspor dapat diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Cq. Kepala Divisi
Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.
(Pengajuan Penggantian SPRI/Paspor Yang Habis Masa Berlaku, Buku
Paspor Penuh, Hilang Dan Rusak Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Iz.03.10 Tahun 1995
Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana
Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Untuk Orang Asing)
BERAPA BIAYA PEMBUATAN SURAT PERJALAN/PASPOR DAN BERAPA LAMA PROSESNYA ?
- Biaya Pembuatan Surat Perjalanan
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang |
Perbuku
|
Rp. 200.000,- |
Paspor biasa elektronis (e-passport)
48 halaman untuk WNI/orang |
Perbuku
|
Rp. 600.000,- |
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang |
Perbuku
|
Rp. 50.000,- |
Paspor biasa elektronis (e-passport)
24 halaman untuk WNI/orang |
Perbuku
|
Rp. 350.000,- |
Paspor RI untuk Orang asing/orang |
Perbuku
|
Rp. 500.000,- |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI |
Perbuku
|
Rp. 40.000,- |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih |
Perbuku
|
Rp. 50.000,- |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang |
Perbuku
|
Rp. 100.000,- |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih |
Perbuku
|
Rp. 150.000,- |
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor
untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Keluarga, dua orang atau lebih |
Perbuku
|
Rp. 30.000,- |
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor
untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih |
perbuku
|
Rp. 40.000,- |
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian |
Perbuku
|
Rp. 100.000,- |
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian |
Perbuku
|
Rp. 400.000,- |
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian |
Perbuku
|
Rp. 400.000,- |
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian |
Perbuku
|
Rp. 800.000,- |
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak
kapal yang kapalnya tengelam. |
Perbuku
|
Rp. 50.000,- |
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24
Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena
bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam. |
Perbuku
|
Rp. 350.000,- |
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang
hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak
kapal yang kapalnya tengelam |
Perbuku
|
Rp. 200.000,- |
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48
Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena
bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam |
Perbuku
|
Rp. 600.000,- |
Pas Lintas Batas/orang |
Perbuku
|
Rp. 10.000,- |
Pas lintas batas keluarga |
Perbuku
|
Rp. 15.000,- |
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik |
Perbuku
|
Rp. 55.000,- |
Waktu penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling lama 4
(empat) hari setelah proses wawancara.b. Waktu Penyelesaian
(Tarif keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Waktu Penyelesaian pembuatan
SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor :
IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem
Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )
APAKAH SBKRI MASIH DISYARATKAN BAGI WARGANEGARA KETURUNAN YANG AKAN MENGAJUKAN PASPOR RI ?
Pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan agar memperhatikan hal sebagai berikut :
a. Kepada WNI yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
melalui putusan “Pewarganegaraan” agar melampirkan Petikan Keputusan
Presiden RI tentang “Pewarganegaraannya” dan setelah menerima Petikan
Keputusan Presiden cukup melampirkan Akte Perkawinan/Akte Lahir dan KTP.
b. Apabila dari hasil penelitian setelah interview terdapat
kecurigaan/hal – hal yang berlawanan misalnya tidak dapat berbahasa
Indonesia kepada yang bersangkutan dapat dimintakan bukti
kewarganegaraan atas namanya atau orangtuanya.
c. Pada dasarnya yang disebut wargenagara Indonesia adalah
setiap warganegara yang menurut Undang-undang yang berlaku adalah
warganegara Indonesia tanpa membeda-bedakan etnik keturunan dan
permohonan penerbitan paspor bagi warganegara Indonesia, cukup
menggunakan akta kelahiran WNI sebagai alat bukti kewarganegaraan
Indonesia seseorang pemohon paspor RI;
d. Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu apabila ada
keraguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon Paspor RI
yang diketahui pada saat wawancara sebelum penerbitan, Paspor RI, maka
kepada yang bersangkutan dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan
Indonsia;
e. Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, pada
formulir permohonan paspor RI (Perdim) pada persyaratan SBKRI, untuk
selanjutnya ditiadakan, tetapi mereka yang belum memiliki file di
Kantor Imigrasi (permohonan baru) dapat diminta kepada pemohon serta
mencatat nomor kewargnegaraannya didalam Perdim permohonan paspor.
(berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002 dan surat edaran Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor : F-UM.01
sumber :
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=category§ionid=4&id=14&Itemid=56